Akuntabilitas Pengelolaan Pendapatan dan Kekayaan Milik Desa Baosan Lor
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Desa Baosan Lor Nomor 10 Tahun 2016, seluruh struktur penerimaan anggaran yang dibukukan dalam APB Desa setiap tahun anggaran bersumber dari:
Pemerintah Desa Baosan Lor berkomitmen mengelola secara mandiri seluruh aset berharga milik desa guna menunjang PADesa dan utilitas ruang publik warga. Adapun kekayaan desa tersebut terdiri dari:
Lahan atau tanah milik desa yang dikelola secara sah untuk keperluan operasional maupun disewakan sebagai kas desa.
Prasarana niaga lokal desa sebagai pusat transaksi jual beli hasil bumi sekaligus penopang ekonomi perdagangan mikro.
Seluruh aset gedung fisik atau bangunan administrasi publik yang berdiri secara sah di bawah pengelolaan pemerintah desa.
Seluruh aset bergerak maupun inventaris peralatan penunjang kerja kedinasan aparatur yang tercatat sebagai hak milik desa.