Sumber Pendapatan Desa

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Desa Baosan Lor Nomor 10 Tahun 2016, seluruh struktur penerimaan anggaran yang dibukukan dalam APB Desa setiap tahun anggaran bersumber dari:

  • 1. Pendapatan Asli Desa (PADesa)
    Terdiri dari hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi aktif masyarakat, hasil gotong royong, serta lain-lain pendapatan asli desa yang sah menurut hukum.
  • 2. Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah
    Alokasi dana perimbangan minimal 10% yang bersumber dari pembagian hasil pajak daerah kabupaten serta retribusi daerah kabupaten secara proporsional.
  • 3. Alokasi Dana Desa (ADD)
    Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk didistribusikan secara proporsional kepada tiap pemerintahan desa.
  • 4. Bantuan Keuangan & Hibah
    Penerimaan bantuan dana segar yang disalurkan langsung melalui kas desa, bersumber dari APBN Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, APBD Pemerintah Daerah, maupun dana hibah/sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.

Kekayaan & Aset Milik Desa

Pemerintah Desa Baosan Lor berkomitmen mengelola secara mandiri seluruh aset berharga milik desa guna menunjang PADesa dan utilitas ruang publik warga. Adapun kekayaan desa tersebut terdiri dari:

Tanah Kas Desa

Lahan atau tanah milik desa yang dikelola secara sah untuk keperluan operasional maupun disewakan sebagai kas desa.

Pasar Desa

Prasarana niaga lokal desa sebagai pusat transaksi jual beli hasil bumi sekaligus penopang ekonomi perdagangan mikro.

Bangunan Desa

Seluruh aset gedung fisik atau bangunan administrasi publik yang berdiri secara sah di bawah pengelolaan pemerintah desa.

Lain-lain Kekayaan Milik Desa

Seluruh aset bergerak maupun inventaris peralatan penunjang kerja kedinasan aparatur yang tercatat sebagai hak milik desa.